![]() |
| Jika Penyadapan SBY-Ma'ruf Amin Terbukti Ilegal, Ahok Bisa Dipenjara |
Breaking News - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyebutkan ada percakapan via telepon antara Ketua MUI, KH. Ma'ruf Amin dengan mantan Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di persidangan kasus dugaan penistaan agama. Pernyataan Ahok itu pun langsung menjadi topik hangat nasional di bidang politik, karena dia mengaku memiliki bukti. Jika terbukti benar, maka SBY dan Ma'ruf Amin bisa dianggap berupaya memenangkan putra SBY yang mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta saat ini, Agus Harimurti.
Bukti yang dimaksud Ahok itu juga menimbulkan pertanyaan publik, bagaimana Ahok dan timnya bisa mendapat percakapan itu. Apakah Ahok dan tim pengacara melakukan penyadapan? Penasihat Tim Advokasi GNPF, Mahendradatta mengungkapkan aturan penyadapan itu termaktub dalam Undang Undang (UU) ITE pasal 31 dan tindak pidananya diatur dalam UU Telekomunikasi pasal 56, dengan ancaman 15 tahun penjara. Agen Domino
Jadi jelas kalau ada pihak yang melakukan penyadapan ilegal di luar kewenangan negara maka pihak tersebut bisa ditangkap dan ditahan, Bisa ditahan karena pasal tersebut bukanlah delik aduan yang menunggu proses pelaporan ke polisi. Kalau yang namanya bukan delik aduan tentu polisi bisa langsung memproses tanpa laporan. Tentu kita lihat ada tidak langkah polisi ke arah situ?
Mahendradatta menjelaskan, pihak yang dipidana bisa Ahok atau tim penasihat hukumnya. Apalagi bila pernyataan adanya percakapan telepon itu disampaikan di muka persidangan. "Sumber ide penyadapan ini siapa, karena alat alat penyadapan itu alat yang tidak umum dimiliki masyarakat. Dan semua dimiliki instansi negara tertentu, aparat keamanan yang diperkenankan menyadap. Agen Domino
Baca Juga : SahamDomino.com Agen Judi Domino Online Terpercaya Untuk Anda
Segera Daftarkan Diri Anda Dan Dapatkan Bonus Referral Terbesar 20% Seumur Hidup Dan Bonus TO Terbesar 0,5% Dibagikan Setiap Hari
Website : www.sahamdomino.com
* BBM : 7B7EADE4
* No.Telp : +85511432089
* YM : sahamdomino@yahoo.com
* Wechat : saham_domino
* Skype : saham.domino
* Facebook : saham.domino




















0 comments:
Post a Comment