Korupsi e-KTP, Miryam Ajukan Gugatan Praperadilan terhadap KPK |
Miryam S Haryani mengajukan gugatan peradilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Miryam tidak terima atas penetapannya sebagai tersangka pemberian keterangan palsu oleh KPK.
Hari ini saya datang untuk memberitahukan KPK melalui surat bahwa kami mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap kasus klien saya, Miryam S Haryani atas penetapan selaku tersangka. Praperadilan sudah didaftarkan Jumat, 21 April 2017 yang lalu, Kuasa Hukum Miryam S Haryani, di KPK, Jakarta, Selasa. Agen Domino
Menurut Aga, KPK tidak memiliki kewenangan menetapkan Miryam sebagai tersangka dengan alasan tindak pidana. Padahal KPK menjerat Miryam dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Miryam diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka (pada 13 dan 18 April 2017). Aga menyebut, Miryam juga tidak akan hadir bila dipanggil penyidik KPK lagi karena akan fokus pada praperadilan yang diajukannya.
Baca Juga : SahamDomino.com Agen Judi Domino Online Terpercaya Untuk Anda
Segera Daftarkan Diri Anda Dan Dapatkan Bonus Referral Terbesar 20% Seumur Hidup Dan Bonus TO Terbesar 0,5% Dibagikan Setiap Hari
Website : www.sahamdomino.com
* BBM : 7B7EADE4
* No.Telp : +85511432089
* YM : sahamdomino@yahoo.com
* Wechat : saham_domino
* Skype : saham.domino
* Facebook : saham.domino
0 comments:
Post a Comment