Vonis Ahok Dikecam Internasional, Lulung Sebut Dunia Tak Perlu Ikut Campur |
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung meminta pihak asing jangan ikut campur ihwal pasal penodaan agama di Indonesia. Menurut dia, pihak asing tidak perlu mendorong agar pasal tersebut dihapuskan.
Tidak boleh ikut campur. Ini rumah tangga di Indonesia, punya rakyat sendiri, punya aturan sendiri.
Menurut dia, Indonesia adalah negara yang memiliki keragaman suku, bangsa dan agama. Semua ini harus dilindungi undang-undang agar semua orang patuh dan saling menjaga satu sama lain.
Lulung melanjutkan, penghapusan pasal ini malah tidak menjamin penodaan agama tidak terulang lagi. Nantinya orang tidak terbatas melakukan penistaan agama. Akhirnya kita saling berkelahi gara-gara saling hina agama. Agen Domino Online
Pasal 156 dan 156a KUHP, hadir untuk mencegah konflik horizontal terjadi. Kalau ada undang-undang, tidak ada main saling pukul. Udahlah, mereka enggak usah ikut campur.
Dorongan dari dunia internasional untuk menghapus pasal itu muncul setelah Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok divonis bersalah dalam tuduhan menodai agama Islam. Ahok dihukum dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca Juga : SahamDomino.com Agen Judi Domino Online Terpercaya Untuk Anda
Segera Daftarkan Diri Anda Dan Dapatkan Bonus Referral Terbesar 20% Seumur Hidup Dan Bonus TO Terbesar 0,5% Dibagikan Setiap Hari
Website : www.sahamdomino.com
* BBM : 7B7EADE4
* No.Telp : +85511432089
* YM : sahamdomino@yahoo.com
* Wechat : saham_domino
* Skype : saham.domino
* Facebook : saham.domino
0 comments:
Post a Comment