Beredarnya video wanita nyaris bugil menggegerkan masyarakat terutama pengguna sosial. Konten yang dinilai mengandung unsur pornografi itu banyak disebarkan melalui beragam postingan hingga membuat resah para orangtua.
Hal tersebut rupanya juga menjadi perhatian Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Dalam pernyataanya baru-baru ini Rudiantara mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan video tersebut.
Menurutnya, menyebarluaskan konten pornografi bisa membuat seseorang dipidana. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Enggak boleh itu. Bisa kena UU ITE yang mendistribusikan. Agen Domino Online
Tidak hanya itu, ia juga menyebutkan tindakan tersebut adalah haram jika didasarkan pada Fatwa MUI. Seperti diketahui MUI baru-baru ini telah mengingatkan soal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.
Seperti diketahui, baru-baru ini beredar video wanita berambut cepak yang berbelanja di sebuah apotik di Mangga Besar dalam keadaan nyaris bugil. Sehari setelahnya, video wanita yang sama kembali beredar saat ia tengah berjalan di trotoar pada siang hari.
Pihak kepolisian sendiri baru-baru ini mengumumkan jika mereka telah berhasil menangkap wanita tersebut. Saat ini wanita yang diketahui berinisial VM itu tengah menjalani serangkaian pemeriksaan termasuk kejiwaan.
Baca Juga : SahamDomino.com Agen Judi Domino Online Terpercaya Untuk Anda
Segera Daftarkan Diri Anda Dan Dapatkan Bonus Referral Terbesar 20% Seumur Hidup Dan Bonus TO Terbesar 0,5% Dibagikan Setiap Hari
Website : www.sahamdomino.com
* BBM : 7B7EADE4
* No.Telp : +85511432089
* YM : sahamdomino@yahoo.com
* Wechat : saham_domino
* Skype : saham.domino
* Facebook : saham.domino
0 comments:
Post a Comment