Serahkan Rp 1,3 M ke KPK, Mantan Menkes Siti Fadilah Tetap Tak Akui Suap Alkes |
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar.
Pihak Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding jika Siti Fadilah menerima gratifikasi berupa traveller cheque. Ia kemudian dituntut untuk membayar pengganti sebesar Rp 1,9 miliar.
Pihak Siti Fadilah sendiri telah membantah seluruh isi dakwaan dari JPU. Namun baru-baru ini ia justru dilaporkan menyerahkan uang Rp 1,3 miliar ke KPK.
"Iya benar, yang dikembalikan Rp 1.350 miliar pada hari Senin 5 Juni 2017," ujar pengacara Siti Fadilah, Kholidin. Meski begitu, mereka menepis anggapan jika penyerahan uang itu adalah bentuk pengakuan atas kasus korupsi Alkes. Agen Domino Online
Kholidin menjelaskan jika penyerahan uang itu merupakan bentuk kepatuhan atas vonis hakim dalam perkara terdakwa mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan RI, Rustam Syarifuddin Pakaya. Pada 2012 lalu, Siti Fadilah diwajibkan untuk menyerahkan Rp 1,3 miliar. "Ibu tidak pernah mengakui, itu hanya berdasarkan putusan Rustam Pakaya.
Sementara itu, pada sidang baru-baru ini mantan Menkes itu dituntut jaksa untuk mengganti Rp 1,9 miliar. Jika satu bulan setelah putusan uang belum dibayar maka harta milik Siti akan dilelang. Namun bila masih belum mencukupi juga maka ia harus mengganti penjara selama satu tahun.
Baca Juga : SahamDomino.com Agen Judi Domino Online Terpercaya Untuk Anda
Segera Daftarkan Diri Anda Dan Dapatkan Bonus Referral Terbesar 20% Seumur Hidup Dan Bonus TO Terbesar 0,5% Dibagikan Setiap Hari
Website : www.sahamdomino.com
* BBM : 7B7EADE4
* No.Telp : +85511432089
* YM : sahamdomino@yahoo.com
* Wechat : saham_domino
* Skype : saham.domino
* Facebook : saham.domino
0 comments:
Post a Comment